Menteri Jonan Anulir Sanksi Maskapai Penerbangan

Sponsored








TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menganulir keputusannya yang menyatakan Garuda Indonesia dan TransNusa Aviation Mandiri mengoperasikan penerbangan tanpa izin. Sebelumnya, dua maskapai itu termasuk dalam 5 operator yang dikenai sanksi oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, TransNusa telah memberi konfirmasi bahwa rute Denpasar - Labuan Bajo (DPS - LBJ) pulang pergi setiap hari telah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap dan sah. Pada Jumat 9 Januari 2015, Menteri Jonan menyatakan TransNusa mengoperasikan satu penerbangan tanpa izin. "Klarifikasi TransNusa telah dibenarkan oleh Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan," kata Barata, Ahad 11 Januari 2015.
Barata mengatakan TransNusa dinilai melanggar karena mengoperasikan penerbangan Denpasar-Labuhan Bajo di izin rute 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Padahal izin yang dikeluarkan oleh Kementerian hanya untuk izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Belakangan diketahui bahwa TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute 5 dengan dokumen terpisah. Dengan demikian, penerbangan TransNusa rute Denpasar - Labuanbajo tidak melanggar.

Sedangkan Garuda Indonesia, kata Barata, telah memperbaiki izin yang mereka dapat. Rute Makassar-Medan-Jeddah kini beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 rute Makassar-Medan-Jeddah, dan GA-987 rute Jeddah-Medan-Makassar. Garuda sebelumnya dikatakan melanggar karena masih menggunakan dua nomor penerbangan untuk rute Makassar-Medan-Jeddah pulang pergi.

Sebelumnya Menteri Jonan mengumumkan hasil audit dan evaluasi pelaksanaan rute penerbangan nasional yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Sebanyak 61 penerbangan yang dioperasikan oleh 5 maskapai dinyatakan tak berizin. Atas temuan tersebut, 61 penerbangan itu dibekukan sementara. 

Sponsored
Copyright 2011. All rights reserved.
artist photos