Menteri Jonan Anulir Sanksi Maskapai Penerbangan
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menganulir keputusannya yang menyatakan Garuda Indonesia dan TransNusa Aviation Mandiri mengoperasikan penerbangan tanpa izin. Sebelumnya, dua maskapai itu termasuk dalam 5 operator yang dikenai sanksi oleh Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan.Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Julius Adravida Barata, TransNusa telah memberi konfirmasi bahwa rute Denpasar - Labuan Bajo (DPS - LBJ) pulang pergi setiap hari telah memenuhi persyaratan perizinan secara lengkap dan sah. Pada Jumat 9 Januari 2015, Menteri Jonan menyatakan TransNusa mengoperasikan satu penerbangan tanpa izin. "Klarifikasi TransNusa telah dibenarkan oleh Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan," kata Barata, Ahad 11 Januari 2015.
Barata mengatakan TransNusa dinilai melanggar karena mengoperasikan penerbangan Denpasar-Labuhan Bajo di izin rute 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Padahal izin yang dikeluarkan oleh Kementerian hanya untuk izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Belakangan diketahui bahwa TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute 5 dengan dokumen terpisah. Dengan demikian, penerbangan TransNusa rute Denpasar - Labuanbajo tidak melanggar.

Sedangkan Garuda Indonesia, kata Barata, telah memperbaiki izin yang mereka dapat. Rute Makassar-Medan-Jeddah kini beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 rute Makassar-Medan-Jeddah, dan GA-987 rute Jeddah-Medan-Makassar. Garuda sebelumnya dikatakan melanggar karena masih menggunakan dua nomor penerbangan untuk rute Makassar-Medan-Jeddah pulang pergi.
Sebelumnya Menteri Jonan mengumumkan hasil audit dan evaluasi pelaksanaan rute penerbangan nasional yang dilakukan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan. Sebanyak 61 penerbangan yang dioperasikan oleh 5 maskapai dinyatakan tak berizin. Atas temuan tersebut, 61 penerbangan itu dibekukan sementara.
Profil dan Biografi Ignatius Jonan, Menteri Perhubungan
Profil dan Biografi Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan
| Ignatius Jonan, Menteri Perhubungan |
Ignasius Jonan (lahir di Singapura, 21 Juni 1963; umur 51 tahun) adalah Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) tahun 2009 s.d. sekarang. Ignasius Jonan menjabat sebagai Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) sesuai dengan penugasan pemerintah melalui Kementerian BUMN yang dipimpin oleh Menteri BUMN Sofyan Djalil, menggantikan Ronny Wahyudi yang menjabat sejak September 2005 yang kemudian Ronny diangkat kembali oleh pemerintah sebagai anggota Dewan Komisaris PT Industri Kereta Api (Inka). Jonan diangkat pada tanggal 25 Februari 2009[1] Ignasius Jonan terpilih kembali pada tahun 2013 oleh Dahlan Iskan[2]. Pada 26 Oktober 2014, Ia diangkat menjadi Menteri Perhubungan dalam Susunan Kabinet Kerja Joko Widodo [3][4].
Pendidikan dan karier [5]
Pendidikan formal:
Fletcher School, Tufts University, AS
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Airlangga
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Direktur Utama, 2001 s.d. 2006
Citibank/Citigroup, Director tahun 1999 s.d. 2001 dan Managing Director tahun 2006 s.d. 2009
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Direktur Utama, 2009 s.d. 2014
Menteri Perhubungan Kabinet Joko Widodo, 2014
Pendidikan dan karier [5]
Pendidikan formal:
Fletcher School, Tufts University, AS
Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Jurusan Akuntansi, Universitas Airlangga
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Direktur Utama, 2001 s.d. 2006
Citibank/Citigroup, Director tahun 1999 s.d. 2001 dan Managing Director tahun 2006 s.d. 2009
Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), Direktur Utama, 2009 s.d. 2014
Menteri Perhubungan Kabinet Joko Widodo, 2014
Sponsored