Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Bantu Menteri Susi

Sponsored

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menangani kejahatan perikanan dan pencucian uang. Susi menyatakan PPATK akan diminta membantu verifikasi pemberian izin kapal penangkap ikan. "Kapal eks asing yang habis izinnya, untuk beroperasi lagi harus melewati evaluasi melewati verifikasi kami yang melibatkan KPK dan PPATK," kata Susi di Jakarta, Senin, 5 Januari 2015.

Bila ternyata kapal itu benar dimiliki oleh orang Indonesia, kata Susi, ia bisa melaut lagi. Tapi ada sejumlah syarat lainnya yaitu sudah bayar pajak dan melakukan segala sesuatu sesuai aturan berlaku.

Susi dan Kepala PPATK Muhammad Yunus menandatangani nota kesepahaman kerja sama pertukaran informasi dan asistensi terkait dengan tindak pidana kelautan dan pencucian uang. Yusuf mengatakan PPATK dapat membantu Kementerian menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam illegal fishing. "Kalau dari MoU ini, Ibu memberikan data praktek illegal fishing, kami bisa menelusuri siapa saja yang terlibat termasuk perusahaan yang terlibat," kata Yusuf.

Yusuf mengatakan kejahatan perikanan termasuk salah satu tindak pidana yang dapat menjadi obyek penelusuran pencucian uang. Yusuf mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, perusahaan yang terbukti melakukan pidana perikanan dan pencucian uang dapat disita untuk negara. LIHAT GALLERY FOTO Menteri SUSI

Perjanjian kerja sama antara KKP dan PPATK ini berlaku selama 3 tahun dan dievaluasi setiap tahun. Pertukaran informasi yang dapat berasal dari inisiatif KKP atau atas dasar permintaan tertulis dari PPATK.

Informasi tersebut meliputi dugaan tindak pidana perikanan yang dilakukan oleh perorangan maupun korporasi, pengawasan penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lainnya. Selain itu informasi yang dibutuhkan PPATK dalam rangka pemenuhan informasi dari Financial Intelligence Unit (FIU) negara lain yang terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

Keempat, informasi perkembangan investigasi awal penyidikan perkara tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan yang terindikasi bersamaan dengan tindak pidana pencucian uang atau tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan, serta informasi lainnya yang dibutuhkan PPATK sesuai ketersediaan data KKP.

Sponsored
Copyright 2011. All rights reserved.
artist photos